PELAYANAN DARAH

 

STANDARD 1.  FALSAFAH DAN TUJUAN

 

Rumah sakit dapat memberikan pelayanan darah kepada pasien sesuai dengan ilmu pengetahuan kedokteran mutakhir dan standar pelayanan profesi. Tujuan pelayanan darah adalah untuk keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan pasien yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan dan penyampaian darah kepada pasien.

 

S.1.P.1.  Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan darah  selama 24 jam terus menerus

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada pelayanan darah

1

=

Ada pelayanan darah tidak lengkap tersedia pada jam-jam tertentu

2

=

Ada pelayanan darah tidak lengkap tersedia selama jam kerja

3

=

Ada pelayanan darah lengkap tersedia selama jam kerja

4

=

Ada pelayanan darah tidak lengkap tersedia selama 24 jam

5

=

Ada pelayanan darah lengkap tersedia selama 24 jam

 

 

 

D.O.

:

Yang dimaksud dengan pelayanan darah lengkap adalah (1) melayani permintaan darah, (2) menyimpan persediaan darah, (3) melakukan Uji Cocok Serasi (cross match), (4) melakukan Pemeriksaan Serologi Gol.Darah (blood typing), (5) melakukan administrasi, (6) melakukan Uji Saring ( blood screening).

Pelayanan darah tidak lengkap jika melakukan hanya (1) s/d. (5).

Yang dimaksud dengan jam kerja adalah jam-jam yang ditentukan untuk bekerja di kantor (07.00 – 14.00 atau 08.00-15.00).

Yang dimaksud dengan melaksanakan administrasi adalah, antara lain,  melakukan pencatatan dan atau pelaporan seperti dimaksud di S.2.P.3., absensi pegawai, surat – menyurat dan lain sebagainya.

 

C.P.  :

D =

Dokumen/bukti permintaan darah, bukti penyerahan darah yang diminta, catatan stok darah, daftar pegawai

 

O  =

 

 

W  =

Petugas unit kerja pelayanan  darah, Kepala Ruangan Rawat Inap, Kepala Keperawatan Gawat Darurat

 

 

 

Skor :

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

STANDARD 2.  ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN

 

Pelayanan darah diorganisasi dan dikelola untuk menunjang tindakan medis sesuai dengan standar profesi.

 

S.2.P.1.   Ada unit kerja dengan tugas mengelola pelayanan darah.di rumah sakit

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada unit kerja; tidak ada pelayanan darah

1

=

Ada unit kerja; tidak ada pelayanan darah

2

=

Tidak ada unit kerja; ada pelayanan darah tidak lengkap; tidak ada kerja sama dengan PMI setempat

3

=

Tidak ada  unit kerja; ada pelayanan darah  lengkap; tidak ada kerja sama dengan PMI setempat 

4

=

Ada unit kerja; ada pelayanan darah tidak lengkap; tidak ada kerja sama dengan PMI setempat

5

=

Ada unit kerja; ada pelayanan darah lengkap; ada kerja sama dengan PMI setempat

 

 

 

D.O.

:

Yang dimaksud dengan unit kerja adalah sebuah satuan organisasi, struktural maupun fungsional, didalam struktur organisasi rumah sakit yang ada, dilengkapi dengan bagan organisasi,  uraian tugas dan penetapan tenaga didalamnya. Contoh unit kerja adalah Bank Darah, Unit Transfusi Darah Rumah Sakit, atau unit kecil di Laboratorium; Penetapan unit kerja, uraian tugas dan penetapan tenaga/pegawai didalamnya harus dengan SK Direktur RS;

Kerja sama dengan PMI (Palang Merah Indonesia) setempat harus dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bentuk piagam kerja sama yang memuat hak dan kewajiban masing2 pihak;

Yang dimaksud dengan pelayanan darah lengkap adalah seperti penjelasan di D O  : S.1.P.1.

 

 

 

C.P.  :

D =

SK Direktur tentang organisasi unit kerja, uraian tugas dan SK penempatan tenaga/pegawai, Kerja Sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI)

 

O  =

 

 

W  =

 

 

 

 

Skor:

 

 

 

Catatan/keterangan :

 

S.2.P.2.  Ada pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan darah

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada pencatatan

1

=

Ada pencatatan, tidak lengkap dan tidak dibukukan dalam arsip/file tersendiri

2

=

Ada pencatatan, tidak lengkap; sudah dibukukan dalam arsip/file tersendiri

3

=

Ada pencatatan, lengkap; sudah dibukukan dalam arsip/file tersendiri

4

=

Ada pencatatan lengkap; sudah dibukukan dalam arsip/file tersediri; Dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit

5

=

Ada pencatatan lengkap; sudah dibukukan dalam file tersendiri;

Dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit disertai tindak lanjut atas laporan

 

 

 

D.O.

:

Jenis pencatatan dan pelaporan meliputi, antara lain, hal-hal dibawah ini :

  1. Permintaan rutin dan darurat meliputi golongan darah, jenis darah (komponen), jumlah (kantong/unit/cc).
  2. Stok darah per bulan/minggu.
  3. Pengembalian darah yang tidak terpakai meliputi golongan darah, jenis darah (komponen), jumlah, nomor kantong/unit.
  4. Jumlah darah rusak/expired.
  5. Jumlah pemakaian darah meliputi golongan darah, jenis darah (komponen), jumlah kantong/unit/cc.
  6. Jumlah pemeriksaan golongan darah, cross match, uji saring (screening).
  7. Kejadian reaksi transfusi darah meliputi jumlah, nomor kantong/unit darah, tanggal.
  8. Response time (penyerahan) permintaan.

 

 

 

C.P.  :

D =

Dokumen pencatatan dan pelaporan atau computer file, bukti tindak lanjut

 

O  =

 

 

W  =

 

 

 

 

Skor :

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

STANDARD 3.  STAF DAN PIMPINAN

 

Pelayanan darah dipimpin oleh seorang ahli patologi klinik atau dokter umum yang telah memperoleh latihan khusus, dibantu oleh tenaga laboratorium yang memadai dan berpengalaman untuk pelaksanaan prosedur immunohematologi.

 

S.3.P.1.       Ada dokter sebagai penanggung jawab pelayanan darah

 

Skor

:

 

0

=

Unit kerja pelayanan darah dipimpin bukan tenaga kesehatan

1

=

Unit kerja pelayanan darah dipimpin  tenaga analis kesehatan

2

=

Unit kerja dipimpin dokter umum belum terlatih dan bekerja purna waktu

3

=

Unit kerja dipimpin  dokter umum terlatih dan bekerja paruh waktu

4

=

Unit kerja dipimpin  dokter umum terlatih dan bekerja purna waktu

5

=

Unit kerja pelayanan darah dipimpin dokter spesialis patologi klinik/ dokter spesialis hematologi dan bekerja purna waktu

 

 

 

D.O.

:

Pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan di bidang transfusi darah  yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia atau institusi lain, misalnya rumah sakit

 

C.P.  :

D =

SK sebagai Kepala unit kerja dari Direktur RS, Sertifikat Pelatihan

 

O  =

 

 

W  =

Kepala unit kerja, Direktur RS

 

 

 

Skor :

 

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

S3 P2     Tersedia  tenaga untuk memberikan pelayanan darah dengan jumlah dan kualifikasi yang mencukupi

 

Skor

:

 

0

=

Tidak tersedia petugas pelayanan darah

1

=

Jumlah tenaga tidak cukup, semua tenaga tidak memenuhi kualifikasi tenaga yang ditentukan

2

=

Jumlah tenaga cukup, semua tenaga tidak memenuhi kualifikasi tenaga yang ditentukan

3

=

Jumlah tenaga cukup, sebagian besar tenaga tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan

4

=

Jumlah tenaga cukup, sebagian besar  tenaga memenuhi kualifikasi yang ditentukan

5

=

Jumlah tenaga cukup, semua tenaga yang ada memenuhi kualifikasi yang ditentukan

 

 

 

D.O.

:

Untuk menetapkan jumlah dan kualifikasi tenaga harus dibuat pola ketenagaan di unit kerja pelayanan darah dan ditetapkan dengan keputusan Direktur RS. Pola ketenagaan ini dapat dibuat berdasar beban kerja misalnya atau dengan metoda lain. Dalam pola ketenagaan ini juga ditetapkan persyaratan pendidikan dari tenaga;

Yang diartikan dengan sebagian besar adalah meliputi 80 % dari jumlah tenaga yang ada.

 

C.P.  :

D =

SK Pola Ketenagaan

 

O  =

 

 

W  =

 

 

 

 

Skor :

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

S3.P3    Ada sistem dan mekanisme menilai kinerja staf / pegawai  secara berkala.

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada sistem dan mekanisme menilai kinerja staf/pegawai

1

=

Ada sistem dan mekanisme tertulis yang ditetapkan sendiri di unit kerja pelayanan darah; Sistem dan mekanisme belum dilaksanakan

2

=

Ada sistem dan mekanisme tertulis yang ditetapkan sendiri di unit kerja pelayanan darah; Sistem dan mekanisme sudah dilaksanakan

3

=

Ada sistem dan mekanisme tertulis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit; Sistem dan mekanisme belum dilaksanakan

4

=

Ada sistem dan mekanisme tertulis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit; Sistem dan mekanisme sudah dilaksanakan

5

=

Ada sistem dan mekanisme tertulis yang ditetapkan pimpinan rumah sakit; Sistem dan mekanisme sudah dilaksanakan disertai evaluasi dan tindak lanjutnya

 

 

 

D.O.

:

Contoh dari sistem dan mekanisme untuk melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai adalah DAFTAR PENILAIAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (DP.3) yang berlaku dilingkungan pegawai negeri sipil. Dalam sistem dan mekanisme ini harus dimuat indikator untuk menilai apakah  pegawai sudah mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua prosedur pemeriksaan darah.

 

C.P.  :

D =

Ketetapan tentang sistem dan mekanisme menilai kinerja staf/pegawai; bukti pelaksanaan, rekomendasi dan tindak lanjutnya.

 

O  =

 

 

W  =

Kepala unit kerja pelayanan darah.

 

 

 

Skor :

 

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan

 

STANDARD 4.  FASILITAS DAN PERALATAN

 

Fasilitas dan peralatan yang cukup harus disediakan agar tercapai pelayanan darah yang cepat, aman dan akurat selama 24 jam

 

S.4.P.1. Ada ruangan dan peralatan yang memungkinkan staf/pegawai  menjalankan tugasnya.

 

Skor

:

 

0

=

Tidak tersedia ruangan dan peralatan untuk memberikan pelayanan darah

1

=

Tersedia ruangan dan peralatan terbatas untuk memberikan pelayanan darah

2

=

Tersedia ruangan  yang cukup memadai dengan peralatan terbatas untuk memberikan pelayanan darah

3

=

Tersedia ruangan dan peralatan yang cukup memadai untuk memberikan pelayanan darah

4

=

Tersedia ruangan yang  memadai dengan peralatan lengkap untuk memberikan pelayanan darah

5

=

Tersedia ruangan yang  memadai dengan peralatan sangat lengkap untuk memberikan pelayanan darah

D.O.

:

Yang dimaksud dengan ruangan dan peralatan terbatas adalah jika pekerjaan administrasi dan laboratorium darah dikerjakan bersama dalam satu ruangan dan di tempat/meja yang tidak terpisah; Yang dimaksud dengan peralatan terbatas adalah jika tersedia peralatan untuk melakukan hanya satu jenis pemeriksaaan lab. Darah sederhana;

Yang dimaksud dengan ruangan cukup memadai adalah jika pekerjaan administrasi dan lab. Darah dikerjakan tidak bersama dalam satu ruangan akan tetapi dikerjakan pada dua tempat yang terpisah; Yang dimaksud dengan peralatan cukup memadai adalah jika peralatan tersedia hanya untuk dua jenis pemeriksaan  lab. Darah;

Yang dimaksud dengan ruangan yang memadai adalah jika pekerjaan administrasi dan lab. Darah dilakukan di ruangan-ruangan yang terpisah;

Yang dimaksud dengan peralatan lengkap adalah tersedia peralatan untuk melakukan pemeriksaan 3 jenis lab.darah;

Yang dimaksud dengan peralatan sangat lengkap jika semua jenis pemeriksaan lab.darah dapat dilakukan, termasuk membuat produksi komponen darah.

Fungsi /Pekerjaan lab. Darah yang dilakukan di unit kerja pelayanan darah meliputi : pengambilan sample darah, Pemeriksaan Serologi Gol.Darah (blood typing), Uji Cocok Serasi (cross matching), Uji Saring (screening) darah terhadap penyakit tertentu.

C.P. :

D =

Daftar peralatan, denah ruangan

 

O  =

 

 

W  =

 

Skor:

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

S.4.P.2.  Tersedia  fasilitas  penyimpanan darah dan komponennya

 

Skor

:

 

0

=

Tidak tersedia fasilitas penyimpanan

1

=

Tersedia fasilitas penyimpanan  tidak memenuhi syarat dan digunakan bersama untuk keperluan lain

2

=

Tersedia fasilitas penyimpanan memenuhi syarat, digunakan bersama untuk keperluan lain

3

=

Tersedia fasilitas penyimpanan  memenuhi syarat dan tidak dipakai bersama untuk keperluan lain; fasilitas yang ada belum memenuhi kebutuhan

4

=

Tersedia fasilitas penyimpanan  memenuhi syarat dan kebutuhan; tidak dipakai bersama untuk keperluan lain tidak dirawat/ dimaintenance

5

=

Tersedia fasilitas penyimpanan  memenuhi syarat dan kebutuhan; tidak dipakai bersama untuk keperluan lain dirawat/dimaintenance.

D.O.

:

1.          Yang dimaksud dengan memenuhi kebutuhan adalah volume fasilitas/almari penyimpanan darah (blood bank refrigerator) dapat menampung jumlah darah/komponen darah yang dibutuhkan

2.          “Dipakai bersama” adalah jika fasilitas penyimpanan dipakai juga untuk menyimpan bukan darah, seperti menyimpan bahan makanan, minuman dan lain sebagainya

3.          Fasilitas/almari penyimpanan darah (blood bank refrigerator) harus mempunyai suhu tetap 4 +/- 2 *C ( 1 – 6 *Celcius) yang dapat terbaca pada alat termometer; Almari penyimpanan ini harus dilengkapi dengan sistem alarm yang akan berbunyi jika temperatur berubah diluar batas yang ditetapkan; Termometer harus dipantau terus menerus dalam 24 jam dan disertai catatan hasil pemantauan

4.          Almari penyimpanan harus selalu bersih dan diberi tanda jelas yang menunjukkan pembagian tempat/ruang untuk penempatan darah atau komponen darah yang sudah atau belum dilakukan cross match, darah yang akan dikembalikan ke PMI, darah titipan, contoh darah, reagens, dll.

 

C.P.  :

D =

Denah ruangan

 

O  =

Almari penyimpanan darah

 

W  =

Kepala unit kerja pelayanan darah

 

 

 

Skor :

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

S4. P3.        Tersedia peralatan dan bahan (reagens) untuk pemeriksaan darah

 

Skor

:

 

0

=

Tidak tersedia peralatan dan bahan (reagens)

1

=

Tersedia peralatan dan bahan  (reagens) tetapi belum memenuhi kebutuhan

2

=

Tersedia peralatan dan bahan (reagens) untuk blood typing

3

=

Teresedia peralatan dan bahan (reagens) untuk blood typing  dan cross matching

4

=

Tersedia peralatan dan bahan (reagens) untuk blood typing, cross match dan blood screening (uji saring).

5

=

Tersedia peralatan dan bahan (reagens) untuk blood typing, cross match, blood screening dan produksi komponen darah

 

 

 

D.O.

:

Yang dimaksud dengan belum mencukupi kebutuhan adalah jika jumlah dan jenis bahan dan atau peralatan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

 

C.P.  :

D =

Daftar peralatan dan stok bahan (reagens).

 

O  =

-

 

W  =

-

 

 

 

Skor :

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

STANDARD 5.  KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

 

Harus ada kebijakan dan prosedur yang tertulis yang mencerminkan pengelolaan pelayanan darah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemajuan ilmu sehingga dapat sebagai acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan darah.

 

S.5.P.1.  Ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan darah

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada kebijakan dan prosedur pelayanan darah

1

=

Ada kebijakan dan prosedur tidak tertulis pelayanan darah

2

=

Ada kebijakan tertulis dan prosedur tertulis pelayanan darah; yang ditetapkan sendiri di unit kerja pelayanan darah

3

=

Ada kebijakan dan prosedur tertulis pelayanan darah tidak lengkap ditetapkan pimpinan RS

4

=

Ada kebijakan dan prosedur tertulis lengkap, ditetapkan pimpinan rumah sakit belum pernah dievaluasi

5

=

Ada kebijakan dan prosedur tertulis lengkap ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai evaluasi dan tindak lanjutnya

 

 

 

D.O.

:

Kebijakan dan prosedur yang harus ditetapkan pimpinan rumah sakit meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.   Penyimpanan darah dan komponen darah

2.   Penyerahan darah yang diminta pasien

3.   Kualitas dan keamanan darah

4.   Cross matching dan tes kecocokan

5.   Identifikasi donor dan penerima (jika ada)

6.   Pengembalian darah yang tidak terpakai

7.   Screening darah terhadap beberapa penyakit tertentu

8.   Pencatatan dan pelaporan dari reaksi yang timbul dari transfusi darah

9.   Pengadaan darah rutin dan darurat.

10.  Penanganan limbah (medis dan non medis) dan pembuangan sampah.

Rujukan yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan dan prosedur tersebut diatas adalah “Buku Pedoman Pelayanan Transfusi Darah” yang diterbitkan bersama oleh Dep.Kes,WHO,UNFA modul 1,2,3, dan 4, pada bulan April 2001.

C.P. :

D =

 

 

O  =

 

 

W  =

 

 

 

 

Skor:

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

S.5.P.2.  Ditetapkan Panitia/Sub-Komite Transfusi Darah

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada Panitia/Sub-Komite Transfusi Darah

1

=

Pembentukan Panitia/Sub-Komite sudah ditetapkan, belum ada rencana kerja

2

=

Panitia/Sub-Komite sudah ditetapkan ada rencana kerja akan tetapi belum berfungsi

3

=

Panitia/Sub Komite Sudah ditetapkan dan sudah berfungsi belum ada evaluasi

4

=

Panitia/Sub-Komite sudah ditetapkan dan sudah berfungsi disertai adanya evaluasi dan rekomendasi

5

=

Panitia/Sub-komite sudah ditetapkan dan sudah berfungsi disertai tindak lanjut hasil rekomendasi

 

 

 

D.O.

:

Panitia dan atau Sub-komite ini dapat dibentuk dibawah Komite Medik rumah sakit. Fungsi Panitia/Sub-Komite Transfusi Darah ini antara lain, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transfusi darah di rumah sakit, evaluasi terhadap pemakaian darah (pemberian darah secara rasional), atau evaluasi terhadap reaksi yang timbul akibat transfusi darah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan darah.

 

 

 

C.P.  :

D =

SK pembentukan Panitia/Sub-Komite Transfusi Darah, notulen rapat, laporan Panitia/sub-Komite

 

O  =

 

 

W  =

Ketua Panitia/Sum-Komite

 

 

 

Skor

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

STANDARD 6. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

 

Semua staf mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

 

S.6.P.1.  Ada program orientasi bagi pegawai baru di unit pelayanan darah

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada program atau kegiatan orientasi.

1

=

Tidak ada program ; ada kegiatan orientasi.

2

=

Ada program orientasi; belum ditetapkan Direktur; ada kegiatan orientasi.

3

=

Ada program orientasi; ditetapkan Direktur, ada kegiatan orientasi tidak sesuai program.

4

=

Ada program orientasi; ditetapkan Direktur, ada kegiatan orientasi sesuai program belum dievaluasi.

5

=

Ada program orientasi; ditetapkan Direktur, ada kegiatan orientasi teratur disertai dengan evaluasi terhadap program dan tindak lanjutnya

 

 

 

D.O.

:

Yang dimaksud dengan orientasi adalah orientasi bagi pegawai baru di rumah sakit atau pindahan dari unit lain ke unit pelayanan darah

 

C.P.  :

D =

Dokumen program orientasi daftar tenaga yang mengikuti orientasi

 

O  =

-

 

W  =

Pimpinan pelayanan darah

 

 

 

Skor :

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

S.6.P.2.  Program pelatihan dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada program atau kegiatan pelatihan

1

=

Tidak ada program ; ada kegiatan pelatihan tidak terstruktur

2

=

Ada program pelatihan; belum lengkap, ada kegiatan pelatihan tidak terstruktur

3

=

Ada program pelatihan; belum lengkap,  ada kegiatan pelatihan.

4

=

Ada program pelatihan; lengkap, ada kegiatan pelatihan sesuai program, belum dilakukan evaluasi.

5

=

Ada program pelatihan; lengkap, ada kegiatan pelatihan sesuai program, disertai dengan evaluasi terhadap program dan tindak lanjutnya

 

 

 

D.O.

:

Pelatihan terstruktur adalah pelatihan yang dilaksanakan sesuai program yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pelayanan darah ; Program pelatihan lengkap jika program pelatihan memuat kegiatan untuk meningkatkan ketrampilan tenaga sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing

 

C.P.  :

D =

Dokumen program pelatihan, daftar tenaga yang mengikuti pelatihan

 

O  =

 

 

W  =

Pimpinan pelayanan darah

 

 

 

Skor :

 

 

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

STANDARD 7.  EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

 

Ada upaya penilaian kemampuan dan hasil pelayanan darah secara terus menerus.

 

S.7.P.1.  Ada evaluasi berkala mengenai kebijakan dan prosedur pelayanan darah

 

Skor

:

 

0

=

Tidak ada evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur

1

=

Ada evaluasi tidak teratur terhadap sebagian kecil kebijakan dan prosedur

2

=

Ada evaluasi  tidak teratur terhadap sebagian besar kebijakan dan prosedur

3

=

Ada evaluasi berkala terhadap sebagian kecil kebijakan dan prosedur pelayanan darah

4

=

Ada evaluasi berkala terhadap sebagian besar kebijakan dan prosedur pelayanan darah

5

=

Ada evaluasi berkala terhadap semua kebijakan dan prosedur pelayanan darah disertai rekomendasi dan tindak lanjutnya

 

 

 

D.O.

:

Yang perlu dilakukan evaluasi secara berkala adalah hal-hal yang dijelaskan di D O  S.5. P.1.

 

C.P.  :

D =

Ketetapan tentang kebijakan dan prosedur pelayanan darah, bukti evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjutnya

 

O  =

 

 

W  =

Kepala unit kerja pelayanan darah

 

 

 

Skor :

 

 

 

Catatan /keterangan :

 

 

*** Rev. Maret 2007 ***

 

Comments are closed.